Ads 468x60px

Powered by Blogger.

Featured Posts

PENGUMUMAN Tes Wawancara Seleksi PANWASCAM Se-Kabupaten Pringsewu

Diberitahukan kepada seluruh Peserta Seleksi PANWASCAM Se-Kabupaten Pringsewu bahwa Tes Wawancara akan dilaksanakan pada :
Hari                 : SELASA, RABU, KAMIS
Tanggal           : 14 MEI 2013 s/d 16 MEI 2013
Tempat            : KANTOR PANWASLU KABUPATEN PRINGSEWU
                          Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 610 Pringsewu Barat
                          Kabupaten Pringsewu 35373
JADWAL TEST DAPAT DILIHAT PADA PENGUMUMAN !!!
Jadwal Tes Wawancara dapat dilihat dan Didownload disini (Klik Link ini)
Ketentuan :
1. Berpakaian Rapi dan Sopan.
2. Harap hadir melakukan Registrasi 15 Menit Sebelum Jadwal Tes Wawancara.
3. Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi Panwascam Se-Kabupaten Pringsewu.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

PENGUMUMAN NAMA-NAMA PESERTA SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN PRINGSEWU YANG LULUS TES TERTULIS


PENGUMUMAN
BERIKUT INI KAMI SAMPAIKAN NAMA-NAMA PESERTA SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN PRINGSEWU DINYATAKAN LULUS TES TERTULIS :

Timeline kegiatan seleksi calon anggota Panwascam Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tahun 2013

NO.

KEGIATAN

TANGGAL (HARI KE)

KETERANGAN

1.

Penyerahan SK Kelompok Kerja (Pokja)

24 April

Masa kerja paling lama 1 (satu) bulan.

2.

Rapat Koordinasi Pokja

24 - 25 April

Persiapan proses rekrutmen berdasarkan juknis pembentukan Panwascam.

3.

Pengumuman Pendaftaran

26 April

Sekali di media cetak, elektronik atau media pengumuman lainnya.

4.

Penerimaan Pendaftaran

27 April – 03 Mei

Dimulai 1 (satu) sejak pengumuman pendaftaran.

5.

Penelitian Administrasi

28 April – 04 Mei

Memeriksa kebenaran dan kesesuaian berkas pendaftaran dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

6.

Penetapan & Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi

05 Mei

Melalui Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten/ Kota.

7.

Tanggapan Masyarakat

06 – 17 Mei

Disampaikan secara tertulis dan dikirimkan ke sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota.

8.

Persiapan Pelaksanaan Tes Tertulis

05 – 07 Mei

- Konsultasi dengan Panwaslu Kabupaten/ Kota terkait materi tes tertulis;

- Penyiapan tempat tes;

- Pembuatan tata tertib.

9.

Pelaksanaan Tes Tertulis

08 Mei

Soal dan kunci jawaban berasal dari Panwaslu Kabupaten/ Kota

10.

Penilaian Terhadap Hasil Ujian Tertulis

09 – 10 Mei

Rapat pleno Panwaslu Kabupaten/ Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes tertulis.

11.

Penetapan Hasil Tes Tertulis

11 Mei

Panwaslu Kabupaten/ Kota menetapkan 6 (enam) nama calon anggota Panwascam yang lulus tes tertulis berdasarkan rangking nilai tertinggi.

12.

Pengumuman Hasil Tes Tertulis

12 Mei

Melalui salah satu, beberapa, atau seluruh media seperti pada pengumuman pendaftaran.

13.

Pelaksanaan Tes Wawancara

14 – 17 Mei

Lokasi disiapkan oleh Pokja

14.

Penetapan Hasil Tes Wawancara

18 Mei

Oleh Panwaslu Kabupaten/ Kota.

15.

Pengumuman Hasil Tes Wawancara

19 Mei

Melalui salah satu, beberapa, atau seluruh media seperti pada pengumuman pendaftaran.

16.

Penyampaian Laporan Tim Seleksi

20 – 23 Mei

Disampaikan secara tertulis oleh Panwaslu Kabupaten/ Kota kepada Bawaslu Provinsi.

Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwascam



PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI

Nomor: 002/ Pansel/ Panwaslu-Prs/ V/ 2013
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwascam Kabupaten Pringsewu yang lulus Penelitian Berkas Administrasi sebagai berikut:

Sejarah Pengawasan Pemilu

Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di provinsi disebut Panwas Pemilu Provinsi, di kabupaten/kota disebut Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan di kecamatan disebut Panwas Pemilu Kecamatan.