Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di
Indonesia tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa
cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya
adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di
provinsi disebut Panwas Pemilu Provinsi, di kabupaten/kota disebut Panwas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan di kecamatan disebut Panwas Pemilu Kecamatan.
Pengawas Pemilu adalah lembaga adhoc yang dibentuk
sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan
setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik.Lembaga pengawas pemilu
adalah khas Indonesia.
Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan
tahapan pemilu,menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran
administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama sekali tidak mengenal
lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982,
Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari
oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara
yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi
pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons
pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan
memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju
untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu,
pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam
urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini
bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang
bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu.
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru,
pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari
Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat
UU No. 12/2003.
UU No. 12/2003 menegaskan, untuk melakukan pengawasan
Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.