Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) adalah badan yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten
Pringsewu. Panwaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
Pasal 70 tentang Pemilihan Umum.
Jumlah anggota Panwaslu sebanyak 3 (Tiga) orang. Keanggotaan terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Panwaslu didukung oleh Sekretariat Panwaslu. Sekretariat Panwaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Sekretariat Panwaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Panwaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panwaslu. Sekretariat Panwaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Jumlah anggota Panwaslu sebanyak 3 (Tiga) orang. Keanggotaan terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Panwaslu didukung oleh Sekretariat Panwaslu. Sekretariat Panwaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Sekretariat Panwaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Panwaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panwaslu. Sekretariat Panwaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.